Beginilah Hukum Sedekah dengan Harta Haram

Menyedekahkan sebagian harta kepada orang lain ialah bentu perbuatan baik. Tindakan ini akan mendapat akhir pahala serta dikembalikan berlipat ganda dari Sang Pencipta. Layaknya investasi, begitulah ajaran pahala bagi mereka yang mau menyebarkan rezeki.

Namun bagaimana alhasil kalau harta yang kita sedekahkan didapatkan dengan cara haram? Padahal mereka menunjukkan dengan tujuan yang sama, yakni meringankan beban orang yang disedekahi. Tidak ada tujuan lain dalam hati selain membantu orang lain dengan harta yang dimiliki. 

Ternyata, apapun alasannya, menyedekahkan  harta dengan status haram tidak diperbolehkan dalam Islam. Tuhan SWT tidak mendapatkan sedekah kalau berasal dari yang haram, alasannya Dia hanyalah mendapatkan yang thoyyib yaitu baik dan halal. Seperti apa lengkapnya?

Dunia ini terdiri dari insan dengan begitu banyak tipe. Dimasa kiamat ini, yang baik dianggap salah kawasan dan yang jahat dijuluki pahlawan. Seperti perkara bersedekah dengan harta haram ini.

Diantara kita mungkin pernah dilihat atau mengalami sendiri. Misalnya, seseorang mencuri kemudian digunakan untuk membantu orang lain yang kelaparan dan membutuhkan. Atau, koruptor yang membagikan hartanya kepada orang-orang untuk meringankan beban.

Sekilas, sikapnya tampak layaknya pahlawan. Pemberi sedekah juga menganggap tindakannya membantu orang  lain ialah hal yang baik.

Namun, hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Tuhan SWT tidak mendapatkan sedekah tersebut. Sedekah menyerupai air yang dapat membersihkan harta. Namun sedekah dengan harta haram, layaknya air kencing (maaf), yang bukan membersihkan, justru membuat harta semakin kotor.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

Makna Ghulul dalam hadist tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Dan sudah terang kalau sedekah dengan mengambil hak orang lain juga tidak akan diterima.

Hal ini juga dijelas dalam Hadist Riwayat Muslim berikut ini yang artinya,
“Hai manusia! Sesungguhnya Tuhan itu baik dan tak hendak mendapatkan kecuali yang baik. Sesungguhnya Tuhan ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang beriman apa yang diperintahkan kepada para Rasul, maka firman-Nya, ‘Hai para Rasul, makanlah dari hasil yang baik dan berinfak sholehlah! Sesungguhnya Aku mengetahui apa-apa yang engkau lakukan!’ Dan firman-Nya lagi, ‘Hai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami karuniakan kepadamu!’ Lalu disebutkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam wacana seorang laki-laki yang lama berkelana, dengan rambutnya yang kusut kusam dan pakaian yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit, seraya berkata ‘Ya Tuhanku, ya Tuhanku! Padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan Tuhan.” (HR. Muslim)

Semoga kita senantiasa menyedekahkan harta yang diperoleh dengan harta yang halal.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Beginilah Hukum Sedekah dengan Harta Haram"

 
Copyright © 2017 Top 10 - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top